Perkara Lahan di Sekitar Taman Hewan, Antara Lilis Yang Cerdik dan Ng Sok Ai si Pemilik Tanah

Share this:
BMG
Tanah seluas kurang lebih 2.900 m2 milik Ng Sok Ai di Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, yang diklaim Lilis Daulay (insert) merupakan lahan miliknya.

Habis Kesabaran Hendry

Kesabaran Hendry kembali diuji. Sebab hingga awal Tahun 2021, Lilis Daulay tidak pernah meninggalkan lahan milik orangtuanya. Melihat sikap Lilis Daulay, Hendry tak habis pikir.

Alih-alih berharap persoalan penyerobotan lahan miliknya selesai dengan cara kekeluargaan, justru membuat Hendry makin pusing tujuh keliling. Sikap Lilis Daulay benar-benar membuatnya harus menguras energi ekstra.

“Mediasi sudah, kekeluargaan juga sudah, tapi tetap saja membandel,” gerutu Hendry.

Batas kesabaran Hendry pun akhirnya habis. Selaku putra pemilik sah atas lahan di Jalan Gunung Simanuk-Manuk yang saat ini ditempati Lilis Daulay, Hendry kembali membuat laporan pengaduan ke Polres Pematangsiantar.

BacaMediasi Pemkab Labusel Tak Jelas, Ratusan Petani Duduki Areal Kebun PT Sipef

BacaBanjir Bandang Parapat Akibat Degradasi Hutan, Harus Ada Langkah Konkret Pemerintah

Dalam laporannya dengan Nomor: STTLP/85/III/2021, tertanggal 15 Maret 2021, Hendry menyebutkan Lilis Daulay telah melakukan penyerobotan tanah milik orangtuanya.

Dalam perkara ini, Lilis Daulay diduga telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 167 dari KUHP.

Halaman Selanjutnya..

Laporan Diterima, Tapi..

Share this: