Perkara Lahan di Sekitar Taman Hewan, Antara Lilis Yang Cerdik dan Ng Sok Ai si Pemilik Tanah

Share this:
BMG
Tanah seluas kurang lebih 2.900 m2 milik Ng Sok Ai di Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, yang diklaim Lilis Daulay (insert) merupakan lahan miliknya.

Lilis Gugat BPN

Bukannya angkat kaki, belakangan Hendry mendapat kabar jika Lilis Daulay malah mau menguasai penuh tanah milik orangtuanya.

Melalui kuasa hukumnya, Lilis Daulay menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, dengan tujuan untuk membatalkan sertifikat hak milik (SHM) Ng Sok Ai atas tanah seluas 2.900 m2 di Jalan Gunung Simanuk-Manuk.

“Ya benar,” kata Rudi Malau SH, kuasa hukum Lilis Daulay, ketika dikonfirmasi BENTENG SIANTAR.

Atas situasi yang dihadapinya saat ini, perasaan Hendry makin campur aduk. Bagaimana tidak, laporan pengaduannya hampir tiga bulan ini, belum diketahui kejelasannya di ke Polres Siantar.

Sementara, Lilis Daulay, yang awal-awalnya memohon diberikan waktu untuk melakukan pengosongan lahan, malah ingin menguasai tanah milik orangtuanya.

“Ngeri,” kata Hendry, dengan mata berkaca-kaca.

BacaPemuda Asal Sergai Meninggal Diamuk Massa di Tanah Jawa, 12 Orang Ditangkap

Hendry dan kuasa hukumnya Roy Simangunsong saat menyambangi PTUN Medan.

BacaPemain Sabu Tanah Jawa Disergap, Lihat Barang Buktinya!

Pada kesempatan itu, Hendry berharap agar Kapolda Sumatera Utara, BPN dan, seluruh instansi terkait menegakkan hukum atas kasus penyerobotan lahan milik orangtuanya.

“Dan, saya yakin keadilan akan berdiri tegak,” pungkas Hendry sembari mengusap air matanya.

Share this: