Perkara Lahan di Sekitar Taman Hewan, Antara Lilis Yang Cerdik dan Ng Sok Ai si Pemilik Tanah
- Minggu, 6 Jun 2021 - 22:09 WIB
- dibaca 4.389 kali
Namun hingga lewat dari tenggat waktu yang diberikan, Lilis Daulay masih saja bergeming. Atas sikap inkonsistensi Lilis, Hendry mengambil tindakan tegas.
Lewat kuasa hukumnya, Hendry menempuh jalur hukum. Lilis Daulay dilaporkan atas kasus penyerobotan tanah ke Polres Kota Pematang Siantar, pada 20 Oktober 2017.
Baca: Hujan Landa Siantar dan Simalungun, Tiga Titik Jembatan Longsor
Baca: Projo Karo dan Warga Sukamaju Aksi Damai: Tangkap Mafia Tanah dan Perambah Hutan
Lalu pada 30 Oktober 2017, Hendry diundang pihak Polres Kota Pematang Siantar. Saat itu, Hendry diminta untuk menjelaskan kronologi kepemilikan atas tanah dimaksud dan menunjukkan dokumen sah atas lahan di Jalan Gunung Simanuk-manuk.
“Sebagai warga negara yang taat hukum, saya jelaskan dan perlihatkan dokumen asli kepemilikan atas tanah kami,” kata Hendry.
Halaman Selanjutnya..