Perkara Lahan di Sekitar Taman Hewan, Antara Lilis Yang Cerdik dan Ng Sok Ai si Pemilik Tanah

Share this:
BMG
Tanah seluas kurang lebih 2.900 m2 milik Ng Sok Ai di Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, yang diklaim Lilis Daulay (insert) merupakan lahan miliknya.

Lilis Bergeming

Namun hingga lewat dari tenggat waktu yang diberikan, Lilis Daulay masih saja bergeming. Atas sikap inkonsistensi Lilis, Hendry mengambil tindakan tegas.

Lewat kuasa hukumnya, Hendry menempuh jalur hukum. Lilis Daulay dilaporkan atas kasus penyerobotan tanah ke Polres Kota Pematang Siantar, pada 20 Oktober 2017.

BacaHujan Landa Siantar dan Simalungun, Tiga Titik Jembatan Longsor

BacaProjo Karo dan Warga Sukamaju Aksi Damai: Tangkap Mafia Tanah dan Perambah Hutan

Lalu pada 30 Oktober 2017, Hendry diundang pihak Polres Kota Pematang Siantar. Saat itu, Hendry diminta untuk  menjelaskan kronologi kepemilikan atas tanah dimaksud dan menunjukkan dokumen sah atas lahan di Jalan Gunung Simanuk-manuk.

“Sebagai warga negara yang taat hukum, saya jelaskan dan perlihatkan dokumen asli kepemilikan atas tanah kami,” kata Hendry.

Halaman Selanjutnya..

Lilis Disebut Tidak Tepat Janji

Share this: