Seser Narkoba dari Samping Indomaret hingga Depan Hotel Residence, 5 Orang Ditangkap

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Lima tersangka penyalahguna narkoba, masing-masing Ritonga, Agus, Arif, Fajar, dan Diki ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Siantar dalam tempo dua hari, Senin dan Selasa (28-29/6/2021).

Dari Agus, polisi menyita barang bukti berupa 1 tisu berisi 4 paket sabu seberat 0,65 gram dan 1 unit handphone.

Polisi kemudian menginterogasi Agus soal asal sabu itu. Agus mengaku, sabu tersebut didapatkannya dari Arif. Atas pengakuan itu, polisi pun melakukan pengembangan untuk menangkap Arif.

Lalu, satu jam kemudian, polisi berhasil menangkap Arif dari depan rumahnya. Saat ditangkap, Arif sedang duduk-duduk bersama Fajar.

Dari keduanya, polisi menyita barang bukti berupa 2 dompet yang masing-masing berisi uang sebesar Rp100 ribu dan 1 unit handphone.

Kemudian, pada Selasa malam sekira pukul 22.00 WIB, polisi meringkus Diki dari Jalan Rajamin Purba, tepatnya di depan Hotel Residence, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.

BacaTembok Katolik di Parapat Ambruk hingga Telan Korban Jiwa, Polisi Periksa 6 Orang

BacaGerebek Narkoba Jelang Subuh di Bukit Sofa Siantar, Dapatnya Ini..

Saat ditangkap, Diki sempat membuang bungkusan plastik warna biru ke sebelah kirinya. Namun, polisi melihatnya dan menyuruh Diki mengambil kembali plastik yang dibuangnya itu.

Bersambung ke halaman 3..

Share this: