Benteng Siantar

Beberapa Retribusi Daerah Dihapus Susanti, Kedepan Masyarakat Tak Lagi Terbebani

Walikota Siantar Susanti Dewayani menyampaikan Nota Jawaban atas Tanggapan Pemandangan Umum Fraksi terhadap dua Ranperda, di Gedung Harungguan DPRD Kota Pematang Siantar, Rabu (18/10/2023).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar saat ini tengah melakukan rasionalisasi jumlah retribusi daerah. Rasionalisasi ditujukan untuk mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik yang menjadi kewajiban Pemko Pematang Siantar.

Hal itu disampaikan Walikota Siantar Susanti Dewayani menanggapi pemandangan Fraksi PDI Perjuangan, terkait upaya Pemko Pematang Siantar dalam mengoptimalkan dan memaksimalkan pajak dan retribusi daerah, pada rapat paripurna agenda penyampaian Nota jawaban, di Gedung Harungguan DPRD Kota Pematang Siantar, Rabu (18/10/2023).

Susanti menyebutkan, seperti retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, retribusi rumah potong hewan, dan beberapa jenis retribusi lainnya yang dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan, selanjutnya diturunkan ke dalam peraturan daerah, dihapus dan dirasionalisasi. Maka, dalam pemungutannya tidak membebani masyarakat.

Kemudian, dalam mengoptimalkan dan memaksimalkan pajak dan retribusi daerah, Susanti menjelaskan, Pemko Pematang Siantar telah melakukan berbagai langkah inovatif dalam rangka mengoptimalkan dan memaksimalkan pendapatan daerah melalui sektor pajak daerah dan retribusi daerah, antar lain ekstensifikasi dan intensifikasi potensi serta digitalisasi dan modernisasi sistem dan mekanisme pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

BacaSekcam Siantar Sitalasari Tepergok Kumpulkan Fotokopi KTP, Ditarget Mendulang Suara Anak Sang Wali?

BacaPercepatan Digitalisasi Pengadaan Pemerintah melalui Toko Daring Mbizmarket di Siantar

Diketahui bahwa Walikota Siantar menyampaikan Nota Jawaban Atas Tanggapan Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kota Pematang Siantar terhadap dua Ranperda Kota Pematang Siantar. Keduanya yaitu, Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Ranperda Lambang Daerah. Susanti mengapresiasi setiap pemandangan umum yang disampaikan.

Halaman Selanjutnya >>>

Menanggapi pandangan Fraksi Partai Demokrat, Susanti menyampaikan sasaran utama yang akan diwujudkan oleh Pemerintah Kota Pematang Siantar dalam mengatur penyelenggaraan pajak dan retribusi daerah, adalah terselenggaranya dengan baik pemerintahan dan pembangunan yang diperuntukkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran masyarakat Kota Pematang Siantar.

Dia juga menegaskan Pemko Pematang Siantar sangat proaktif untuk sesegera mungkin mewujudkan pembentukan Perda RT/RW.

Selanjutnya, menanggapi pemandangan Fraksi PAN Persatuan Indonesia, Susanti mengutarakan, pajak daerah dan retribusi daerah sejak awal telah diposisikan menjadi tulang punggung dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan guna mewujudkan kemandirian daerah dalam sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat.

Sedangkan, untuk pemandangan Fraksi Gerindra, ditegaskan bahwa Pemerintah Kota Pematang Siantar akan terus menjaga komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mengoptimalkan pendapatan melalui pajak daerah dan retribusi daerah.

BacaKantor KPU Didemo, Massa Anarkis, Kotak Suara Dirampok

BacaKandas di Semifinal, PS Pemko Siantar Dipaksa Tunduk dengan Skor 5-0

Dalam hal pandangan Fraksi Partai Golkar, Susanti menyampaikan Pemko Pematang Siantar memiliki perspektif dan semangat yang sama dengan anggota dewan dalam hal pemungutan dan pemanfaatan pajak daerah dan retribusi daerah.

“Diperlukan komitmen bersama untuk mengawal dan mengawasi pemungutan dan pemanfaatan pajak daerah dan retribusi daerah agar penggunaannya sesuai dengan yang diharapkan,” tukasnya.

Halaman Selanjutnya >>>

Halaman Sebelumnya <<<

Atas pemandangan Fraksi Nasdem, Susanti mengutarakan pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selanjutnya, untuk Fraksi Hanura, Susanti menyebutkan penyederhanaan tarif pajak yang lebih ideal harus diikuti dengan implementasi kemudahan berusaha dan berinvestasi.

“Sehingga berdampak kepada keterbukaan lapangan kerja,” pungkasnya.

Terakhir, Walikota menjelaskan bahwa lambang daerah yang diajukan melalui Ranperda merupakan representasi dari kearifan lokal masyarakat kota Pematang Siantar dengan segala kemajemukannya.

BacaBerpakaian Adat Simalungun Lengkap, Susanti Jamu para Walikota dari Subulussalam Hingga Solok

BacaMaulid Nabi Muhammad SAW di Siantar: Harus Bisa Meningkatkan Kualitas Iman dan Takwa Kepada Allah SWT

Turut hadir, Plh Sekretaris Daerah Junaedi Sitanggang SSTP MSi, Ketua DPRD Kota Pematang Siantar, Timbul Marganda Lingga, Wakil Ketua Ronald D Tampubolon, Anggota DPRD Pematang Siantar, Staf Ahli, Asisten, para pimpinan OPD, serta camat.

Halaman Sebelumnya <<<