SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Benfri Sinaga, salah seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Simalungun, kembali menjadi sorotan publik. Setahun belakangan, Ketua Partai Berkarya Kabupaten Simalungun tersebut menjadi sosok yang kontroversial.
Ada dua kejadian yang membuat citranya tercoreng. Pertama, terlibat kasus pengeroyokan. Kedua, menggelar pesta di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kabupaten Simalungun.
Di masa Pilkada Simalungun 2020, Benfri terlibat bentrokan dengan Koster Aprison Hutajulu, kader PDI Perjuangan. Bentrok itu dipicu selisih paham tentang dua Calon Bupati Simalungun, yakni Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) dan H Anton Achmad Saragih.
Insiden terjadi di salah satu warung di Hutabayu, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun, pada 20 September 2020 lalu.
Koster mengaku bahwa Benfri telah memfitnah jagoannya Anton Saragih. Kata Koster, Benfri menyebut Bupati Simalungun JR Saragih, kala itu menggunakan dana penanganan Covid-19 sebesar Rp150 miliar untuk pemenangan Anton.
Baca: Kader PDIP Tersangka: Koster Korban, Benfri Malah Senyum-Senyum, Kami akan Prapid
Baca: Bentrok Dua Kubu Balon Bupati di Hutabayu, Benfri Sinaga: Dia Bilang RHS Itu Rentenir
Sedangkan, menurut Benfri, justru Koster lah yang memulai karena telah menghina Radiapoh Hasiholan Sinaga. Kata Benfri, Koster menyebut RHS itu rentenir. Sehingga antara keduanya terlibat bentrokan, hingga berujung pengaduan ke polisi.
Kepada polisi, Koster mengaku, jika dia telah dikeroyok Benfri dan dua anggotanya Ruben Silaen dan Andi Sinaga hingga mengalami lebam pada mata dan tangan koyak 7 jahitan.
Kasus ini akhirnya bergulir hingga ke meja persidangan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara terhadap Benfri Sinaga. Oknum Anggota Dewan itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan pengeroyokan Koster.
Selain Benfri, satu terdakwa lainnya, Andi Sinaga, yang ikut mengeroyok Koster juga divonis 8 bulan penjara.
Tak hanya keduanya, dalam kasus ini, Koster juga menjadi terdakwa. Koster terbukti menganiaya Benfri. Sama halnya dengan Benfri dan Andi, Koster pun divonis 8 bulan penjara.
Atas putusan tersebut, Benfri mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Dalam persidangan di PT Medan, majelis hakim menghukum Benfri dengan pidana penjara selama 4 bulan. Hukuman itu lebih ringan 4 bulan dari vonis Majelis Hakim PN Simalungun.
Baca: Divonis 8 Bulan Penjara, Oknum Anggota DPRD Simalungun Tidak Ditahan, Ada Apa?
Baca: Terbukti Mengeroyok Kader PDIP, Ini Alasan Hakim Tidak Menahan Benfri Sinaga
Hingga kini, kasus tersebut masih terus berlanjut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun yang menangani kasus itu masih mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis 4 bulan penjara tersebut.
Belum lagi kasus itu tuntas, pada pekan lalu, tepatnya Sabtu (14/8/2021), Benfri Sinaga menggelar hajatan di Hutabayu. Benfri melangsungkan pernikahan putrinya Deby Rada R Sinaga dengan pasangan Arie Gintha Bastanta Ginting pada saat Kabupaten Simalungun menerapkan PPKM level 3.
Trio kenamaan dari tanah Batak hadir mengisi hiburan. Tamu ramai sekali.
Lahan kosong depan Puskesmas Hutabayu Raja, tempat berlangsungnya hajatan, penuh. Sebagian mereka harus menyaksikan dari halaman Gereja HKI Hutabayu. Acara berlangsung meriah.
Dari foto yang diperoleh BENTENG SIANTAR, terdapat momen para tamu sama sekali tidak memperhatikan jarak. Bahkan, diantara mereka ada yang tidak menggunakan masker.
Namun, tidak ada larangan dari pemerintah setempat. Adnadi Girsang, Plt Kepala Satpol PP Simalungun, tidak terlihat hadir melakukan tindakan serupa di lokasi.
Baca: PPKM di Simalungun: Pesta Kawin Oknum Dewan Lanjut, Hajatan Warga Bubar
Baca: Ibu dan Anak Warga Tambun Nabolon Siantar Meninggal Kecelakaan di depan Gereja
Padahal, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi telah mengeluarkan peraturan melarang pesta di 33 kabupaten dan kota di Sumatera Utara, selama PPKM berlangsung.
Wakil Bupati Simalungun Zonny Waldi, selaku Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Simalungun, justru menyalahkan satgas kecamatan.
“Kan tidak mungkin Satgas Covid-19 Kabupaten Simalungun yang turun. Itu seharusnya satgas kecamatan yang membubarkan,” kata Zonny.
Baca: Tindakan Benfri Sinaga ke Koster Hutajulu, Itu Sangat Tidak Terpuji
Baca: Tiba-tiba Terjatuh Saat Senam di Taman Bunga, Warga Jalan Adam Malik Itu Meninggal
Hingga berita ini ditayangkan, sama sekali belum ada diperoleh apa sanksi dari pemerintah setempat terhadap Benfri Sinaga yang menggelar hajatan pesta di saat PPKM level 3 di Kabupaten Simalungun.