Benteng Siantar

Pungli Jadi Akar Masalah Harga Pupuk Lampaui HET di Simalungun, APH Diminta Bertindak!

Ilustrasi pungutan liar. Aktivitas bongkar muat pupuk urea bersubsidi.

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Harga pupuk subsidi mahal dan sulit didapat masih menjadi momok bagi petani di Kabupaten Simalungun. Sejumlah pemilik kios berdalih banyak pungutan liar menjadi akar masalah sehingga harga pupuk tidak sesuai HET (Harga Eceran Tertinggi) pemerintah.

Dari investigasi BENTENG SIANTAR, untuk wilayah Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, diketahui jika pungutan tidak resmi itu diduga kuat datangnya justru dari distributor. Dalihnya banyak, diantaranya untuk keperluan SPJB (Surat Perjanjian Jual Beli), pembuatan laporan bulanan, biaya transport, dan lain-lain.

Menurut penuturan dua orang pemilik kios di Kecamatan Huta Bayu Raja, untuk mendapatkan SPJB, mereka harus membayar sebesar Rp4,4 juta, dengan rincian masing-masing sebesar Rp1,6 juta untuk mendapatkan SPJB urea bersubsidi, dan sebesar Rp2,8 juta untuk SPJB phonska.

“Padahal, setahu saya, kalau untuk SPJB itu gratis. Ya, namanya juga surat perjanjian jual beli,” keluh si pemilik kios yang memohon namanya tidak dipublish, ketika ditemui BENTENG SIANTAR, baru-baru ini.

“Bayangkan pak, kalau dihitung-hitung, kios pengecer harus membayar sekitar 14 juta per tahun,” sebutnya lagi.

BacaDjarot Ajak Petani Solid, Bersatu Lawan Mafia Pupuk

BacaPetani ‘Teriak’ Pupuk Langka, Distributor CV Agri Mandiri Lempar Bola ke Produsen

Masih menurut penuturan pemilik kios, kalau tidak dituruti, jatah pupuk dikurangi. Dan, konsekuensi terburuk, mereka bisa kehilangan hak sebagai pengecer atas pupuk bersubsidi.

Halaman Selanjutnya >>>

Harga Tebus dari Distributor Juga Disebut Sudah Tak Sesuai HET

Harga Tebus dari Distributor Juga Disebut Sudah Tak Sesuai HET

Persoalan lain, lanjut pemilik kios, mereka diwajibkan menyetor uang di awal sebelum pupuk tiba di kios. Kebijakan itu sebenarnya sudah melanggar ketentuan dalam SPJB, dimana pembayaran baru akan direalisasikan ketika pupuk sudah tiba di kios.

“Tapi, kami tidak punya pilihan,” keluhnya.

Mereka juga mengaku jika harga tebus pupuk urea bersubsidi dari distributor sudah tidak sesuai lagi dengan HET, yakni sebesar Rp125 ribu per sak.

“Sebelum distributor yang sekarang, kami bayar sebesar Rp102 ribu per sak. Transfer bank. Sekarang, untuk urea Rp125 ribu per sak,” ungkapnya.

Atas beban pungutan-pungutan itu, mereka tidak punya pilihan untuk menjual pupuk bersubsidi sesuai HET.

“Kami jual pupuk urea Rp140 ribu per sak, NPK phonska 160 ribu per sak,” timpal pemilik kios lainnya masih di Kecamatan Huta Bayu Raja.

Menurut mereka, kondisi ini sudah berlangsung kurang lebih setengah tahun. Dan sampai sekarang, pungutan-pungutan tidak jelas itu masih terjadi.

BacaGawat Bah! 4 Ton Pupuk Urea Bersubsidi Jatah Kelompok Petani di Rawang Pardomuan Nauli ‘Raib’

BacaIni Saran Mangapul Purba ke Petani Soal Kelangkaan Pupuk Bersubsidi

Sementara, Komite Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Simalungun, hampir tidak terdengar sepak terjangnya. Oleh sebab itu, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta turun tangan melakukan penindakan terhadap distributor nakal di Kabupaten Simalungun.

Halaman Selanjutnya >>>

PT Ridho Usaha Sejahtera, Distributor Pupuk Wilayah Kerja Kecamatan Huta Bayu Raja

Halaman Sebelumnya <<<

PT Ridho Usaha Sejahtera, Distributor Pupuk Wilayah Kerja Kecamatan Huta Bayu Raja

Dari informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, jika PT Ridho Usaha Sejahtera merupakan distributor resmi pupuk urea bersubsidi yang salahsatu wilayah kerjanya di Kecamatan Huta Bayu Raja.

Namun, pelaksana PT Ridho Usaha Sejahtera berinisial SR ketika dikonfirmasi via WhatsApp sama sekali tidak ada respon.

Demikian Agus Lubis, selaku Sales Supervisor dari PT Pupuk Iskandar Muda (PIM), enggan berkomentar. Upaya konfirmasi via WhatsApp, hanya dibaca tidak dibalas.

Padahal, PT Pupuk Iskandar Muda, bertanggungjawab terhadap pupuk urea bersubsidi sampai ke level kios. Tanggung jawab dimaksud adalah 6T, meliputi tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan tepat mutu.

BacaPemilik Kios Simalungun Blak-blakan Soal Harga Pupuk Subsidi Dijual di Atas HET

BacaDistributor Agri Mandiri Sejahtera Diduga Jual Pupuk Urea di Luar Kelompok Tani, Seharga Rp 270 Ribu per Karung

Hal itu sebagaimana diamanahkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan. Kemudian, dipertegas lagi dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2013.

Halaman Sebelumnya <<<