SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Duo Udin di Kota Pematang Siantar terlibat narkoba. Udin yang pertama, seorang pemuda 26 tahun ditangkap saat hendak melakukan transaksi sabu. Satunya lagi, Udin, pria 50 tahun ditangkap atas pengembangan penangkapan penikmat sabu.
Bersama duo Udin, petugas Sat Resnarkoba Siantar mengamankan 6 orang tersangka lainnya. Jumlah keseluruhan tersangka penyalahgunaan narkotika sebanyak 8 orang.
Adapun kedelapan tersangka itu, yakni Udin (26 tahun), warga Jalan Cokro, Gang Seika, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Oki (21), warga Kota Medan, Raja (23), warga Kota Medan, Bobi (34), warga Jalan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Diki (31), warga Jalan Medan, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Amri (25), warga Kalan Kain Suji, Kecamatan Siantar Utara.
Kemudian, Udin (50 tahun), warga Jalan Silimakuta, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, dan Fauzi (21), warga Jalan Sriwijaya, Kecamatan Siantar Utara.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, penangkapan terhadap kedelapan orang tersebut terjadi pada Sabtu (13/2/2021). Mereka diamankan dari tiga lokasi berbeda.
Baca: Empat Pemain Narkoba Siantar Utara Ditangkap, Lihat Tampangnya!
Baca: Berburu Jaringan Narkoba Siantar, dari Kios Ponsel ke Lapangan Tembak
Polisi awalnya menangkap Udin muda, dari depan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Siantar, Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Sabtu dini hari sekira pukul 02.00 WIB. Penangkapan itu berawal dari adanya informasi bahwa pemuda 26 tahun itu akan melakukan transaksi narkoba di depan sekolah tersebut.
Setibanya di sana, polisi pun langsung menyergap Udin. Dari tangan Udin, polisi menemukan 2 paket sabu.
Kemudian, dari kantong jaket sebelah kiri Udin ditemukan 1 kantongan hitam yang di dalamnya terdapat 1 paket sabu, 1 sendok terbuat dari pipet dan 4 plastik klip kosong. Lalu, dari kantong celananya ditemukan uang sebesar Rp100 ribu.
Setelah itu, polisi menginterogasi Udin asal muasal narkoba itu. Kepada petugas, Udin mengaku, sabu itu diperoleh dari Oki dan Raja. Udin juga mengungkapkan bahwa Oki dan Raja sedang berada di rumah Bobi.
Atas pengakuan Udin, polisi langsung bergerak ke kediaman Bobi. Dan benar saja, Oki, Raja dan Bobi berada di sana. Ketiganya pun langsung ditangkap.
Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan. Hasilnya, dari dompet Oki ditemukan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp1.640.000.
Tak sampai di situ, Udin juga akhirnya harus mengakui kalau dia masih memiliki sabu di kamar rumahnya. Polisi kemudian membawa Udi ke rumahnya.
Baca: Lengser dari Kasat Narkoba Siantar, Ini Kesan Kapolres ke David Sinaga, Gak Disangka
Baca: Start dari Griya Jalan Asahan, 6 Bandit Narkoba Siantar Ditangkap
Dari sana, polisi menemukan barang bukti berupa 1 kotak plastik hitam yang di dalamnya terdapat 1 kantongan hitam berisi 2 paket jenis sabu. Dalam penangkapan keempat tersangka ini, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat kotor 2,83 gram.
Masih dalam hari yang sama, Sabtu sekira pukul 07.00 WIB, polisi menggerebek rumah Fauzi dan menangkapnya dari kamar.
Setelah diamankan, Fauzi diinterogasi. Fauzi pun mengaku menyimpan ganja di bawah tempat tidurnya.
Dalam penangkapam Fauzi, polisi menyita barang bukti berupa 1 plastik hijau yang di dalamnya terdapat gulungan plastik yang dilakban berisi ganja seberat 20,67 gram.
Lalu, pada Sabtu siang sekira pukul 12.00 WIB, polisi kembali melakukan penangkapan narkoba. Dua orang tersangka penyalahguna narkotika diamankan dari salah satu kos-kosan di Jalan Senam, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat. Keduanya adalah Diki dan Amri.
Baca: Berantas Narkoba Siantar, Enam Pengedar Ditangkap, Satu Perempuan
Baca: ‘Pernyataan’ Pihak Karaoke 21 Siantar Sebut Narkoba Tidak Beredar, Terbantahkan!
Saat kamar kos kedua tersangka digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa 2 paket sabu. Kemudian, saat dilakukan penggeledahan di luar kamar kos, ditemukan 1 kotak rokok merk Coffee berisi 3 pipet, 1 kompeng karet, dan 1 pipa kaca.
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu itu dari Udin tua. Atas pengakuan itu, polisi kemudian bergerak ke seputaran rumah Udin dan berhasil menangkapnya dari pinggir jalan.
Dari Udin, polisi menyita barang bukti berupa uang hasil penjualan sabu sebesar Rp2.010.000 , 2 unit handphone dan 1 kotak rokok berisi 9 paket sabu seberat 7,45 gram.
Baca: Kapolres Siantar Janjikan Rp40 Juta Bagi Pemberi Info Kejahatan Narkoba
Baca: Terlibat Bisnis Narkoba, Oknum Polres Siantar Melawan Saat Ditangkap
Kasubbag Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan itu. Rusdi mengatakan, kedelapan tersangka sudah ditahan.
“Seluruh tersangka juga masih diperiksa untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Rusdi.