Benteng Siantar

Seser Narkoba dari Samping Indomaret hingga Depan Hotel Residence, 5 Orang Ditangkap

Lima tersangka penyalahguna narkoba, masing-masing Ritonga, Agus, Arif, Fajar, dan Diki ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Siantar dalam tempo dua hari, Senin dan Selasa (28-29/6/2021).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap 5 penyalahguna narkoba. Penangkapan tersebut berlangsung dalam dua hari, yakni Senin (28/6/2021) dan Selasa (29/6/2021).

Kelima orang yang diringkus itu, yakni Ritonga (29), warga Jalan Nagur, Kecamatan Siantar Utara, Agus (26), warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Arif (23) dan Fajar (25), warga Jalan  Kain Sungkit, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, serta Diki (20), warga Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, awalnya, polisi menangkap Ritonga dari Penginapan Purnama Sari di Jalan Sitalasari, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Senin sore sekira pukul 18.30 WIB.

Saat ditangkap, Ritonga sedang berdiri di depan salah satu kamar penginapan tersebut. Setelah diamankan, Ritonga pun digeledah.

Hasilnya, polisi menemukan 1 paket sabu seberat 0,22 gram dan 1 unit handphone merk Vivo dari kantong celana Ritonga.

BacaDuo Udin di Siantar Terlibat Narkoba, Delapan Orang Ditangkap

BacaGara-gara Nikmat Sesaat Narkoba, Ketiga Pria Ini Melewatkan Lebaran di Penjara

Selanjutnya, pada Selasa malam sekira pukul 19.30 WIB, polisi meringkus Agus dari Jalan Jawa, tepatnya di samping Indomaret, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat.

Bersambung ke halaman 2..

Dari Agus, polisi menyita barang bukti berupa 1 tisu berisi 4 paket sabu seberat 0,65 gram dan 1 unit handphone.

Polisi kemudian menginterogasi Agus soal asal sabu itu. Agus mengaku, sabu tersebut didapatkannya dari Arif. Atas pengakuan itu, polisi pun melakukan pengembangan untuk menangkap Arif.

Lalu, satu jam kemudian, polisi berhasil menangkap Arif dari depan rumahnya. Saat ditangkap, Arif sedang duduk-duduk bersama Fajar.

Dari keduanya, polisi menyita barang bukti berupa 2 dompet yang masing-masing berisi uang sebesar Rp100 ribu dan 1 unit handphone.

Kemudian, pada Selasa malam sekira pukul 22.00 WIB, polisi meringkus Diki dari Jalan Rajamin Purba, tepatnya di depan Hotel Residence, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.

BacaTembok Katolik di Parapat Ambruk hingga Telan Korban Jiwa, Polisi Periksa 6 Orang

BacaGerebek Narkoba Jelang Subuh di Bukit Sofa Siantar, Dapatnya Ini..

Saat ditangkap, Diki sempat membuang bungkusan plastik warna biru ke sebelah kirinya. Namun, polisi melihatnya dan menyuruh Diki mengambil kembali plastik yang dibuangnya itu.

Bersambung ke halaman 3..

Dan ternyata, plastik itu berisi 1 paket sabu seberat 0,40 gram. Selain itu, 1 unit sepeda motor Honda Beat yang dikendarai Diki juga disita sebagai barang bukti.

BacaTragedi Tembok Katolik Roboh di Parapat, Tiga Orang Tewas, Berikut Daftar Lengkapnya

BacaEmpat Pemain Narkoba Siantar Utara Ditangkap, Lihat Tampangnya!

Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan tersebut.

“Kelima tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.