Benteng Siantar

Perkara Lahan di samping Taman Hewan Siantar, Korban: Kami Dipermainkan

Hendry memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan, Sabtu (21/8/2021). (Latar) Objek tanah yang diklaim milik Hendry, tapi dikuasai Lilis Daulay di Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kelurahan Teladan, Siantar Barat.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Penanganan hukum terhadap kasus dugaan penyerobotan lahan di samping Taman Hewan Pematang Siantar (THPS) hingga kini tak kunjung selesai.

Hendry sebagai korban sudah membuat laporan pengaduan dugaan tindak pidana itu sebanyak tiga kali ke penegak hukum. Dua kali di Polres Siantar dan sekali ke Polda Sumut.

“Sudah ada tiga laporan. Ada yang dilaporkan empat tahun lalu, tapi belum tuntas. Awal bulan Agustus kemarin, kami juga sudah melapor ke Polda Sumut,” kata Hendry, kepada BENTENG SIANTAR, Sabtu (21/8/2021).

Hendry melanjutkan, setelah melapor ke Polda Sumut, mereka sudah dimintai keterangan. Dan rencananya, pada hari itu, akan dilakukan cek tempat kejadian perkara (TKP).

“Tadi, personel Polda Sumut sudah datang,” ujar Hendry.

BacaPerkara Lahan di Sekitar Taman Hewan, Antara Lilis Yang Cerdik dan Ng Sok Ai si Pemilik Tanah

BacaKisruh Perizinan PT BUKB di Kacinambun, HGU Terblokir, Tapi Izin Bikin Villa Terbit

Namun, sambung Hendry, polisi yang datang tersebut sempat pergi dengan alasan untuk makan siang.

“Kami disuruh tunggu. Tapi, setelah beberapa jam kami tunggu, mereka nggak datang lagi,” sesal Hendry.

Parahnya, kata Hendry, lewat komunikasi terakhir, oknum polisi itu mengatakan kalau mereka sudah dalam perjalanan menuju Medan.

Atas perlakuan oknum polisi itu, Hendry mengaku sangat kecewa dan seakan dipermainkan.

“Kami hanya rakyat kecil. Kami beli tanah itu secara sah. Kami juga bayar PBB. Tapi, kami hanya dibuat menunggu. Permasalahan ini tidak tuntas-tuntas,” keluh Hendry.

BacaNemu Video Eksekusi Terpidana Kasus Calo CPNS di Karo, si ASN Menangis Minta Tolong

BacaFakta-fakta Sidang Lapangan Sengketa Lahan Antara PT BUK dengan Warga di Puncak 2000 Siosar

Hendry berharap, aparat penegak hukum bisa menuntaskan kasus sengketa tanah tersebut dengan seadil-adilnya.

“Kami minta jangan ada yang ditutup-tutupi. Semua harus terang benderang,” pungkas Hendry.

Halaman Selanjutnya..

Penuturan Ketua RT di Kelurahan Teladan..

Penuturan Ketua RT di Kelurahan Teladan.. 

Sementara itu, Jamin, Ketua RT di kawasan lahan itu mengatakan, sepengetahuan dia, pemilik lahan itu adalah keluarga Hendry.

BacaMalam Setelah Kunjungan Anggota Dewan, Kayu Masih Keluar dari Sitahoan

BacaTembok Bangunan Katolik di Parapat Ambruk, Tiga Orang Tewas Tertimpa Reruntuhan

Sebab, sambung Jamin, keluarga Hendry yang memiliki sertifikat asli atas lahan tersebut. Dia sendiri mengaku sudah melihat langsung sertifikat tanah milik Hendry.

Oleh sebab itu, menurut Jamin , sebagai pemilik sah atas tanah di Jalan Gunung Simanuk-manuk tersebut benar milik Hendry.

“Hanya pak Hendry ini yang memperlihatkan sertifikat itu sama saya. Yang lain tidak ada,” kata Jamin.

Halaman Selanjutnya..

Asal Usul Tanah

Asal Usul Tanah

Dalam kesempatan sebelumnya, Hendry sudah menjelaskan secara rinci histori atas kepemilikan tanah tersebut.

Hendry mengungkapkan, tanah seluas 2.900 m2 di Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, itu didapat lewat transaksi jual beli antara ibunya Ng Sok Ai dengan Adriani Rangkuti di hadapan Notaris Aloina Sinulingga SH, pada 4 April 2001 silam. Transaksi jual beli itu termuat dalam akta Jual Beli Nomor: 43/2001 tanggal 4 April 2001 dan Nomor: 44/2001, tanggal 4 April 2001.

Disebutkan, tanah seluas 2.900 m2 itu terdiri atas 2 buah Sertifikat Hak Milik (SHM), sertifikat satu SHM No. 7/Teladan a/n Adriani Rangkuti seluas 1.400m2 dan dua SHM No. 49/Kampung Teladan a/n Adriani Rangkuti seluas 1.500m2.

“Keduanya (kedua SHM itu) kemudian dibalik nama, dan kini pemilik sah atas tanah itu adalah ibu saya, Ng Sok Ai,” tegas pria yang menetap di Jalan Sutomo, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, itu, Sabtu (5/6/2021).

Hendry mengatakan, di atas lahan itu memang sebelumnya berdiri bangunan rumah permanen yang menjadi tempat tinggal dari pemilik sebelumnya. Sementara, halaman rumah tersebut sering dipakai oleh masyarakat setempat untuk perparkiran bagi para pengunjung Taman Hewan, terutama pada hari-hari besar.

BacaLilis: Posisi Tanah Saya Dibentengi Gunung, Tak Mungkin Airnya Melompat ke Parapat

BacaPergi ke Pekanbaru, Perempuan Cantik Ini ‘Diadukan’ Penggelapan Uang Arisan

Selain itu, lahan itu juga sering dipakai untuk acara-acara tertentu yang diadakan oleh Kelurahan Teladan, seperti Acara 17 Agustusan. Dan, tentu untuk setiap acara tersebut, pihak Kelurahan selalu meminta izin dari pemilik.

“Dan, biasanya mereka selalu izin ke kita setiap kali ingin melakukan pinjam pakai lahan,” tandas Hendry.

Halaman Selanjutnya..

Tiba-tiba Ada Bangunan Tanpa Izin

Tiba-tiba Ada Bangunan Tanpa Izin

Lebih lanjut kata Hendry, persoalan muncul sekitar Tahun 2015. Hendry mengatakan, saat itu, tiba-tiba ada bangunan dari papan berdiri tanpa izin.

“Mengetahui hal itu, saya turun langsung ke lokasi dan mempertanyakannya,” kata Hendry.

Di sana, Hendry bertemu dengan seorang pria. Oleh pria itu, Hendry disarankan agar datang menemui Lilis Daulay.

BacaHoras Sianturi Dilaporkan Mantan Klien, Dugaan Penggelapan Uang Rp1 Miliar

BacaPentolan Kawan Mas Koko Siantar Ditangkap, Kasus Penggelapan

Selang beberapa waktu, tepatnya pada 15 September 2016, Hendry didampingi Lurah Teladan, Kamtibmas, Babinsa, dan penasehat hukumnya mengunjungi kediaman Lilis Daulay.

“Kebetulan, rumah yang bersangkutan hanya berjarak puluhan meter dari tanah kami,” kata Hendry.

Halaman Selanjutnya..

Janji Saja Angkat Kaki, Ternyata..

Janji Saja Angkat Kaki, Ternyata..

Dari penuturan Hendry, ada beberapa sikap Lilis Daulay yang inkonsisten. Dia mengatakan, dalam pertemuan dimana Lurah Teladan, Kamtibmas, Babinsa, dan penasehat hukumnya ikut hadir, Lilis Daulay mengakui bahwa lahan itu bukan miliknya.

“Dalam pertemuan itu, dia mengaku hanya menumpang dan siap meninggalkan lokasi, kapan pun diinginkan,” kata Hendry.

Dari pertemuan itu, lanjut Hendry, Lilis Daulay dalam sebuah surat pernyataan berjanji akan segera angkat kaki dari tanah miliknya di Jalan Gunung Simanuk-Manuk, dalam tempo sebulan.

“Surat pernyataannya lengkap sama kita,” ungkap Hendry, sembari menunjukkan surat pertanyaan dimaksud.

Namun hingga lewat dari tenggat waktu yang diberikan, Lilis Daulay masih saja bergeming. Atas sikap inkonsistensi Lilis, Hendry mengambil tindakan tegas.

BacaKorban Penipuan Koperasi BNI Marah, Mobil Tahanan Dihadang: Kembalikan Uang Kami!

BacaGalian C Ilegal di Tanjung Pinggir Digerebek, Truk dan Pasir Diamankan

Lewat kuasa hukumnya, Hendry menempuh jalur hukum. Lilis Daulay dilaporkan atas kasus penyerobotan tanah ke Polres Kota Pematang Siantar, pada 20 Oktober 2017.

Lalu pada 30 Oktober 2017, Hendry diundang pihak Polres Kota Pematang Siantar. Saat itu, Hendry diminta untuk menjelaskan kronologi kepemilikan atas tanah dimaksud dan menunjukkan dokumen sah atas lahan di Jalan Gunung Simanuk-manuk.

“Sebagai warga negara yang taat hukum, saya jelaskan dan perlihatkan dokumen asli kepemilikan atas tanah kami,” kata Hendry.

Keesokan harinya pada 31 Oktober 2017, lanjut Hendry, dia kembali dipertemukan dengan Lilis Daulay. Dalam pertemuan kedua itu, Lilis lagi-lagi berjanji akan angkat kaki dan mengosongkan lahan sebelum batas akhir pada 1 Desember 2017. Janji-janji Lilis itu tertuang dalam surat pernyataan ditandatangani oleh Lilis Daulay serta diketahui oleh Lurah Teladan.

“Surat pernyataan Lilis Daulay bersedia mengosongkan lahan sebelum batas akhir 1 Desember 2017, diketahui oleh Lurah Teladan. Masing-masing membubuhkan tanda tangan,” beber Hendry, seraya mengatakan seluruh bukti-bukti ada padanya.

BacaDugaan Penggelapan di Yayasan Hindu Siantar, Bapak dan Anak Jadi Tersangka

BacaKisruh Yayasan Hindu Siantar, Kuasa Hukum Teradu: Pembina Tamat SD, Cemanalah..

Lalu, Polres Pematangsiantar menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada 3 November 2017, dengan alasan perkara telah dihentikan karena telah diselesaikan secara kekeluargaan.

“Tapi, faktanya Lilis Daulay tidak tepat janji. Dia tetap saja menguasai tanah kami,” keluh Hendry.

Halaman Selanjutnya.. 

Lilis Balik Klaim ‘Sebagai Pemilik Tanah’

Lilis Balik Klaim ‘Sebagai Pemilik Tanah’

Kesabaran Hendry kembali diuji. Sebab hingga awal Tahun 2021, Lilis Daulay tidak pernah meninggalkan lahan milik orangtuanya. Melihat sikap Lilis Daulay, Hendry tak habis pikir.

Alih-alih berharap persoalan penyerobotan lahan miliknya selesai dengan cara kekeluargaan, justru membuat Hendry makin pusing tujuh keliling. Sikap Lilis Daulay benar-benar membuatnya harus menguras energi ekstra.

“Mediasi sudah, kekeluargaan juga sudah, tapi tetap saja membandel,” gerutu Hendry.

Batas kesabaran Hendry pun akhirnya habis. Selaku putra pemilik sah atas lahan di Jalan Gunung Simanuk-Manuk yang saat ini ditempati Lilis Daulay, Hendry kembali membuat laporan pengaduan ke Polres Pematangsiantar.

Dalam laporannya dengan Nomor: STTLP/85/III/2021, tertanggal 15 Maret 2021, Hendry menyebutkan Lilis Daulay telah melakukan penyerobotan tanah milik orangtuanya.

Dan dalam perkara ini, Lilis Daulay diduga telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 167 dari KUHP.

BacaKisruh Belum Selesai, Forum Umat Hindu Angkat Bicara

BacaPerkara Penggelapan Uang SPBU Rp7 Miliar, Meliani Dituntut 5 Tahun Penjara

Di sisi lain, bukannya angkat kaki, belakangan Hendry mendapat kabar jika Lilis Daulay malah mau menguasai penuh tanah milik orangtuanya.

Melalui kuasa hukumnya, Lilis Daulay menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, dengan tujuan untuk membatalkan sertifikat hak milik (SHM) Ng Sok Ai atas tanah seluas 2.900 m2 di Jalan Gunung Simanuk-Manuk.

“Ya benar,” kata Rudi Malau SH, kuasa hukum Lilis Daulay, ketika dikonfirmasi BENTENG SIANTAR.

Halaman Selanjutnya..

Perasaan Campur Aduk Hendry

Perasaan Campur Aduk Hendry

Atas situasi yang dihadapinya saat ini, perasaan Hendry makin campur aduk. Bagaimana tidak, laporan pengaduannya hampir tiga bulan ini, belum diketahui kejelasannya di ke Polres Siantar.

Sementara, Lilis Daulay, yang awal-awalnya memohon diberikan waktu untuk melakukan pengosongan lahan, malah ingin menguasai tanah milik orangtuanya.

“Ngeri,” kata Hendry, dengan mata berkaca-kaca.

Hendry dan kuasa hukumnya Roy Simangunsong saat menyambangi PTUN Medan.

BacaMenantu Oknum Anggota DPRD Siantar Ditahan Kasus Tipu Gelap, Pelapor Mertua Sendiri

BacaHimapsi: Sejak Kapan Ambarita Punya Tanah Adat di Simalungun, Ini Harus Diluruskan!

Pada kesempatan itu, Hendry berharap agar Kapolda Sumatera Utara, BPN dan, seluruh instansi terkait menegakkan hukum atas kasus penyerobotan lahan milik orangtuanya.

“Dan, saya yakin keadilan akan berdiri tegak,” pungkas Hendry sembari mengusap air matanya.