SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Tujuh bandit narkoba di Siantar diringkus. Mereka diamankan dari sejumlah lokasi berbeda, dalam tiga hari terakhir, mulai Kamis (6/1/2022) hingga Sabtu (8/1/2022).
Data diperoleh BENTENG SIANTAR, ketujuh tersangka, masing-masing bernama Rian (27), warga Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Riski (26), warga Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, dan Hendri (56), warga Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur.
Kemudian, Raja alias Parla (56), warga Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Lala (56), warga Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat, dan Satria (28), warga Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, serta Dodi (45), warga Karang Sari, Kabupaten Simalungun.
Semula, polisi menangkap Rian dan Riski dari salah satu rumah di Jalan Viyata Yudha, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, pada Kamis malam.
Penggerebekan rumah itu setelah polisi mendapat informasi soal adanya transaksi narkoba di sana.
Dari penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit handphone merk Vivo, 1 paket sabu yang dibungkus kertas timah rokok seberat 0,49 gram, uang tunai sebesar Rp200 ribu, dan 1 bungkus plastik klip kosong.
Baca: Gerebek Narkoba di Sukadame Siantar, Emak-emak Ketangkap Basah Sama Seorang Pemuda
Baca: Akhir Pekan di Kota Medan, Sekda Terjaring Razia Lagi Dugem
Kepada polisi, Rian dan Riski mengaku jika sabu itu mereka beli dari seseorang berinisial C. Namun sayang, polisi belum berhasil meringkus C.
Jumat Sore, Penggerebekan di Jalan Cokro
Jumat Sore, Penggerebekan di Jalan Cokro
Lalu, pada Jumat sore, polisi meringkus Hendri dari rumahnya di Jalan Cokro, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur.
Polisi turut menyita barang bukti berupa 3 paket sabu seberat 1,97 gram dan 1 unit handphone merk Advan.
Kepada petugas, Hendri mengaku, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial L. Meski begitu, L belum berhasil ditangkap.
Selanjutnya, polisi menangkap Lala dari Jalan Sitio-tio, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, pada Sabtu pagi.
Saat ditangkap, Lala sempat mencoba melarikan diri. Aksi kejar-kejaran pun sempat terjadi. Hingga akhirnya, Lala ditangkap dari perladangan di kawasan itu.
Baca: Gerebek Narkoba di Kampus USU, 31 Orang Diamankan, 508 Gram Ganja Disita
Baca: Menegangkan! Penggerebekan Bandar Narkoba, dari Rebutan Pistol Hingga Duel
Setelah ditangkap, Lala kemudian digeledah. Polisi pun menemukan 1 gulungan plastik berisi ganja seberat 29,39 gram dan 1 unit handphone merk Nokia dari kantong jaket sebelah kiri yang dipakai Lala.
Dari Lala, Polisi Kejar Raja
Lala mengaku, jika ganja miliknya itu diperoleh dari Raja.
Atas pengakuan itu, polisi langsung bergerak dan berhasil menangkap Raja dari samping rumahnya di Jalan Perjanjian, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara.
Dalam penangkapan Raja, polisi menemukan barang bukti berupa 1 gulungan kertas berisi ganja, 1 gulungan plastik berisi ganja, 1 plastik hitam yang di dalamnya terdapat 1 gulungan kertas koran berisi ganja, 1 lakban warna coklat, dan 1 unit handphone merk Samsung. Seluruh ganja milik Raja beratnya 29,86 gram.
Baca: Gerebek Narkoba di Gang Pinus Jalan Meranti Siantar, Tiga Orang Ditangkap
Baca: Markas Jaringan Bandar Narkoba Kampung Banjar Digerebek, 2 Pembeli Ditangkap
Raja juga mengaku, ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial B. Namun sayang, B belum berhasil ditangkap.
Gerebek Narkoba di Komplek Perumahan Herowhin
Gerebek Narkoba di Komplek Perumahan Herowhin
Selanjutnya, pada Sabtu sore, polisi meringkus Satria dari pinggir jalan Komplek Perumahan Herowhin di Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Saat ditangkap, Satria sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul bernomor polisi BK 5680 TAL.
Dalam penangkapan Satria, polisi menemukan barang bukti berupa 1 gulungan plastik hijau berisi 1 paket sabu dan 1 unit handphone merk Vivo, serta 1 unit handphone merk Xiaomi.
Polisi juga membawa Satria ke rumahnya. Sebab, Satria mengaku menyimpan sabu di rumahnya. Dari rumah Satria, polisi menemukan 1 kotak mainan berisi 7 paket sabu yang masing-masing dibungkus plastik hijau. Seluruh sabu milik Satria beratnya 4,28 gram.
Baca: Gudang Sarang Narkoba Digerebek Warga, Bandar Sabu dan Kekasihnya Ditangkap
Baca: Undercover Buyer, Sat Resnarkoba Tangkap Pengedar Sabu
Menurut Satria, sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial D. Meski begitu, D belum berhasil ditangkap.
Sabtu Malam, di Tanjung Pinggir
Sabtu Malam, di Tanjung Pinggir
Terakhir, pada Sabtu malam, polisi meringkus Dodi dari pinggir Jalan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba.
Dodi ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario bernomor polisi BK 6881 WAH.
Dalam penangkapan Dodi, polisi menemukan barang bukti berupa 1 gulungan plastik hijau berisi 1 paket sabu, 1 unit handphone merk Vivo, dan 1 unit handphone merk Nokia.
Tak sampai di situ, pada Minggu (9/1/2022) dini hari, polisi membawa Dodi ke rumahnya untuk melakukan penggeledahan.
Hasilnya, dari atas asbes kamar mandi ditemukan 1 dompet warna hitam berisi 1 paket sabu, 1 unit timbangan digital, 2 bungkus plastik klip kosong, dan 1 sendok terbuat dari pipet plastik. Seluruh sabu milik Dodi beratnya 14,63 gram.
Dodi mengaku, sabu itu diperoleh dari seseorang yang akrab disapa Lae. Namun sayang, polisi belum berhasil meringkus Lae.
Baca: Belum Sebulan Dilantik, Oknum Anggota DPRD Ini Kena Perkara ‘Narkoba’
Baca: Jongos Narkoba Jaringan Sei Tualang Raso Diringkus, Barang Bukti Sabu 99,88 Gram
Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP Rudi Panjaitan membenarkan penangkapan itu.
“Ketujuh tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rudi.