Benteng Siantar

Perkara Lahan di Sekitar Taman Hewan, Antara Lilis Yang Cerdik dan Ng Sok Ai si Pemilik Tanah

Tanah seluas kurang lebih 2.900 m2 milik Ng Sok Ai di Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, yang diklaim Lilis Daulay (insert) merupakan lahan miliknya.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Setelah musibah banjir bandang Parapat, beberapa waktu lalu, sosok Lilis Daulay menjadi ramai diperbincangkan publik. Banyak pihak mengaitkan namanya di balik peristiwa itu karena aktivitasnya dalam hal pengelolaan kayu di Sitahoan, salahsatu kawasan tangkapan air untuk Danau Toba, di Kabupaten Simalungun.

Teranyar, sosok pengusaha kayu kenamaan di Kota Pematang Siantar itu, kembali viral. Lilis Daulay dituduh melakukan penyerobotan atas lahan seluas kurang lebih 2.900 m2 di Jalan Gunung Simanuk-Manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat. Lokasi persisnya, bersebelahan dengan Taman Hewan Kota Pematang Siantar (THPS).

Tudingan itu datang dari Hendry (42), putra kandung Ng Sok Ai, si pemilik tanah.

Dibeli dari Adriani Rangkuti

Kepada awak media, Hendry didampingi kuasa hukumnya Roy Y Simangunsong SH, menjelaskan secara rinci histori atas kepemilikan tanah tersebut.

Hendry mengungkapkan, tanah seluas 2.900 m2 di Jalan Gunung Simanuk-Manuk, itu didapat lewat transaksi jual beli antara ibunya, Ng Sok Ai dengan Adriani Rangkuti di hadapan Notaris Aloina Sinulingga SH, pada 4 April 2001 silam. Transaksi jual beli itu termuat dalam akta Jual Beli Nomor 43/2001 tanggal 4 April 2001 dan Nomor 44/2001, tanggal 4 April 2001.

BacaLilis: Posisi Tanah Saya Dibentengi Gunung, Tak Mungkin Airnya Melompat ke Parapat

Tanah milik Ng Sok Ai (sesuai SHM) yang saat ini dikuasai oleh Lilis Daulay di Jalan Gunung Simanuk-Manuk, Kelurahan Teladan, Siantar Barat.

BacaRentetan Banjir Bandang Parapat dan Penebangan Liar di Hutan Sitahoan-Sibatuloting

Disebutkan, tanah seluas 2.900 m2 itu terdiri atas 2 buah Sertifikat Hak Milik (SHM), sertifikat satu SHM No. 7/Teladan a/n Adriani Rangkuti seluas 1.400m2 dan dua SHM No. 49/Kampung Teladan a/n Adriani Rangkuti seluas 1.500m2.

“Keduanya (kedua SHM itu) kemudian dibalik nama, dan kini pemilik sah atas tanah itu adalah ibu saya, Ng Sok Ai,” tegas pria yang menetap di Jalan Sutomo, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, itu, Sabtu (5/6/2021).

Halaman Selanjutnya..

Awal Mula Tanah Diserobot

Awal Mula Tanah Diserobot

Hendry mengatakan, di atas lahan itu memang sebelumnya berdiri bangunan rumah permanen yang menjadi tempat tinggal dari pemilik sebelumnya. Sementara, halaman rumah tersebut sering dipakai oleh masyarakat setempat untuk perparkiran bagi para pengunjung Taman Hewan, terutama pada hari-hari besar.

Selain itu, lahan itu juga sering dipakai untuk acara-acara tertentu yang diadakan oleh Kelurahan Teladan, seperti Acara 17 Agustusan. Dan, tentu untuk setiap acara tersebut, pihak Kelurahan selalu meminta izin dari pemilik.

“Dan, biasanya mereka selalu izin ke kita setiap kali ingin melakukan pinjam pakai lahan,” tandas Hendry.

Lebih lanjut kata Hendry, persoalan muncul sekitar Tahun 2015. Hendry mengatakan, saat itu, tiba-tiba ada bangunan dari papan berdiri tanpa izin.

“Mengetahui hal itu, saya turun langsung ke lokasi dan mempertanyakannya,” kata Hendry.

Di sana, Hendry bertemu dengan seorang pria. Oleh pria itu, Hendry disarankan agar datang menemui Lilis Daulay.

BacaHimapsi: Sejak Kapan Ambarita Punya Tanah Adat di Simalungun, Ini Harus Diluruskan!

BacaMalam Setelah Kunjungan Anggota Dewan, Kayu Masih Keluar dari Sitahoan

Selang beberapa waktu, tepatnya pada 15 September 2016, Hendry didampingi Lurah Teladan, Kamtibmas, Babinsa, dan penasehat hukumnya mengunjungi kediaman Lilis Daulay.

“Kebetulan, rumah yang bersangkutan hanya berjarak puluhan meter dari tanah kami,” kata Hendry.

Halaman Selanjutnya..

Pernyataan Siap Angkat Kaki

Pernyataan Siap Angkat Kaki

Dari penuturan Hendry, ada beberapa sikap Lilis Daulay yang inkonsisten. Dia mengatakan, dalam pertemuan dimana Lurah Teladan, Kamtibmas, Babinsa, dan penasehat hukumnya ikut hadir, Lilis Daulay mengakui bahwa lahan itu bukan miliknya.

“Dalam pertemuan itu, dia mengaku hanya menumpang dan siap meninggalkan lokasi, kapan pun diinginkan,” kata Hendry.

BacaDendam Sengketa Lahan, Wartawan dan Mantan Caleg NasDem Dibunuh

BacaInsan Pers Berduka, Dua Orang Wartawan di Labuhanbatu Dibunuh

Dari pertemuan itu, lanjut Hendry, Lilis Daulay dalam sebuah surat pernyataan berjanji akan segera angkat kaki dari tanah miliknya di Jalan Gunung Simanuk-Manuk, dalam tempo sebulan.

“Surat pernyataannya lengkap sama kita,” ungkap Hendry, sembari menunjukkan surat pertanyaan dimaksud.

Halaman Selanjutnya..

Lilis Bergeming

Lilis Bergeming

Namun hingga lewat dari tenggat waktu yang diberikan, Lilis Daulay masih saja bergeming. Atas sikap inkonsistensi Lilis, Hendry mengambil tindakan tegas.

Lewat kuasa hukumnya, Hendry menempuh jalur hukum. Lilis Daulay dilaporkan atas kasus penyerobotan tanah ke Polres Kota Pematang Siantar, pada 20 Oktober 2017.

BacaHujan Landa Siantar dan Simalungun, Tiga Titik Jembatan Longsor

BacaProjo Karo dan Warga Sukamaju Aksi Damai: Tangkap Mafia Tanah dan Perambah Hutan

Lalu pada 30 Oktober 2017, Hendry diundang pihak Polres Kota Pematang Siantar. Saat itu, Hendry diminta untuk  menjelaskan kronologi kepemilikan atas tanah dimaksud dan menunjukkan dokumen sah atas lahan di Jalan Gunung Simanuk-manuk.

“Sebagai warga negara yang taat hukum, saya jelaskan dan perlihatkan dokumen asli kepemilikan atas tanah kami,” kata Hendry.

Halaman Selanjutnya..

Lilis Disebut Tidak Tepat Janji

Lilis Disebut Tidak Tepat Janji

Keesokan harinya pada 31 Oktober 2017, lanjut Hendry, dia kembali dipertemukan dengan Lilis Daulay. Dalam pertemuan kedua itu, Lilis lagi-lagi berjanji akan angkat kaki dan mengosongkan lahan sebelum batas akhir pada 1 Desember 2017. Janji-janji Lilis itu tertuang dalam surat pernyataan ditandatangani oleh Lilis Daulay serta diketahui oleh Lurah Teladan.

“Surat pernyataan Lilis Daulay bersedia mengosongkan lahan sebelum batas akhir 1 Desember 2017, diketahui oleh Lurah Teladan. Masing-masing membubuhkan tanda tangan,” beber Hendry, seraya mengatakan seluruh bukti-bukti ada padanya.

BacaMbelin Brahmana Dituding Dalang Penyerobotan Lahan di Deli Tua, PMS Pasang Badan

BacaSengketa Lahan di Serapit, PT Amal Tani Diberi Waktu 4 Hari

Lalu, Polres Pematangsiantar menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada 3 November 2017, dengan alasan perkara telah dihentikan karena telah diselesaikan secara kekeluargaan.

“Tapi, faktanya Lilis Daulay tidak tepat janji. Dia tetap saja menguasai tanah kami,” keluh Hendry.

Halaman Selanjutnya..

Habis Kesabaran Hendry

Habis Kesabaran Hendry

Kesabaran Hendry kembali diuji. Sebab hingga awal Tahun 2021, Lilis Daulay tidak pernah meninggalkan lahan milik orangtuanya. Melihat sikap Lilis Daulay, Hendry tak habis pikir.

Alih-alih berharap persoalan penyerobotan lahan miliknya selesai dengan cara kekeluargaan, justru membuat Hendry makin pusing tujuh keliling. Sikap Lilis Daulay benar-benar membuatnya harus menguras energi ekstra.

“Mediasi sudah, kekeluargaan juga sudah, tapi tetap saja membandel,” gerutu Hendry.

Batas kesabaran Hendry pun akhirnya habis. Selaku putra pemilik sah atas lahan di Jalan Gunung Simanuk-Manuk yang saat ini ditempati Lilis Daulay, Hendry kembali membuat laporan pengaduan ke Polres Pematangsiantar.

BacaMediasi Pemkab Labusel Tak Jelas, Ratusan Petani Duduki Areal Kebun PT Sipef

BacaBanjir Bandang Parapat Akibat Degradasi Hutan, Harus Ada Langkah Konkret Pemerintah

Dalam laporannya dengan Nomor: STTLP/85/III/2021, tertanggal 15 Maret 2021, Hendry menyebutkan Lilis Daulay telah melakukan penyerobotan tanah milik orangtuanya.

Dalam perkara ini, Lilis Daulay diduga telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 167 dari KUHP.

Halaman Selanjutnya..

Laporan Diterima, Tapi..

Laporan Diterima, Tapi..

Kuasa hukum Hendry, Roy Simangunsong SH mengatakan, sejak laporan pengaduan, beberapa kali penyidik  Polres Siantar menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Namun menurut Roy Simangunsong, ada kejanggalan. Roy mengungkapkan, SP2HP ke-3 dan ke-4, diberikan langsung secara bersamaan.

BacaWarga Unjuk Rasa di Kantor BPN, Tuntut Ukur Ulang Keberadaan Lahan PT IKSS

BacaBerebut Lahan Hutan Mangrove di Desa Securai, Antara Warga dan Pengusaha Sawit

Menurut Roy, SP2HP itu seharusnya diberikan bertahap, sesuai perkembangan dari laporan tersebut.

“Anehnya, SP2HP yang kami terima ada yang diberikan sekaligus. Ada apa ini?” tanya Roy, terheran-heran.

Dan pemberian SP2HP itu, kata Roy, setelah pihaknya berulang kali meminta dan mempertanyakan laporan mereka.

Halaman Selanjutnya..

Lilis Gugat BPN

Lilis Gugat BPN

Bukannya angkat kaki, belakangan Hendry mendapat kabar jika Lilis Daulay malah mau menguasai penuh tanah milik orangtuanya.

Melalui kuasa hukumnya, Lilis Daulay menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, dengan tujuan untuk membatalkan sertifikat hak milik (SHM) Ng Sok Ai atas tanah seluas 2.900 m2 di Jalan Gunung Simanuk-Manuk.

“Ya benar,” kata Rudi Malau SH, kuasa hukum Lilis Daulay, ketika dikonfirmasi BENTENG SIANTAR.

Atas situasi yang dihadapinya saat ini, perasaan Hendry makin campur aduk. Bagaimana tidak, laporan pengaduannya hampir tiga bulan ini, belum diketahui kejelasannya di ke Polres Siantar.

Sementara, Lilis Daulay, yang awal-awalnya memohon diberikan waktu untuk melakukan pengosongan lahan, malah ingin menguasai tanah milik orangtuanya.

“Ngeri,” kata Hendry, dengan mata berkaca-kaca.

BacaPemuda Asal Sergai Meninggal Diamuk Massa di Tanah Jawa, 12 Orang Ditangkap

Hendry dan kuasa hukumnya Roy Simangunsong saat menyambangi PTUN Medan.

BacaPemain Sabu Tanah Jawa Disergap, Lihat Barang Buktinya!

Pada kesempatan itu, Hendry berharap agar Kapolda Sumatera Utara, BPN dan, seluruh instansi terkait menegakkan hukum atas kasus penyerobotan lahan milik orangtuanya.

“Dan, saya yakin keadilan akan berdiri tegak,” pungkas Hendry sembari mengusap air matanya.