Benteng Siantar

Robert Tua Siregar PhD Sebut Tujuan Mulia Mengembangkan Lahan Eks GOR Siantar

Robert Tua Siregar PhD, Dosen Program Doktor Universitas Prima Indonesia Medan.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Dosen Program Doktor Universitas Prima Indonesia Medan Robert Tua Siregar PhD memberi tanggapan terkait kerjasama pemanfaatan barang milik daerah, dalam hal ini Gedung Olahraga Kota Pematang Siantar yang saat ini tengah bergulir.

Dilansir dari BENTENG TIMES, Jumat (16/9/2022), dosen pascasarjana jurusan perencanaan wilayah STIE Sultan Agung itu, juga menyebutkan tujuan mulia pengoptimalan lahan eks GOR yang nantinya dapat dilakukan dengan tidak melupakan fungsi asal, yaitu sarana olah raga indoor.

Maka dari itu, pria yang juga dosen pascasarjana di Universitas HKBP Nommensen Medan tersebut berpendapat bahwa untuk percepatan pembangunan eks GOR Siantar tersebut, dibutuhkan komunikasi intens dan baik dari semua pihak.

Apa yang terjadi saat ini, menurut Robert bahwa proses mekanisme penandatanganan kerjasama pemanfaatan barang milik daerah telah dilakukan pada periode pemerintahan sebelum saat ini.

“Tentu, di sinilah letak re-komunikasi antara semua pihak. Baik pihak ketiga yang pelaku BGS (Bangun Guna Serah), pihak eksekutif dan legislatif, sehingga tidak ada kecurigaan yang ditimbulkan,” kata Robert, dosen pascasarjana yang juga mengajar di Universitas Sumatera Utara (USU) tersebut.

Menurut dia, tidak ada salahnya dilakukan re-komunuikasi antara pihak tersebut, untuk mendudukkan kembali maksud dan tujuan agar semua pihak bisa secara bersama melakukan pembangunan di Kota Pematang Siantar.

BacaYang Lama Dibongkar, Dibangun Baru, Diberi Nama Gedung Merdeka Siantar

BacaKetua HIPPI Siantar Dukung Pembangunan Gedung Merdeka, Tapi..

Juga bagi pihak legislatif, masih menurut Robert, pasti mendukung percepatan pembangunan Gedung Merdeka Siantar, tapi dengan komunikasi yang smoothing dan transparan.

Halaman Selanjutnya >>>

Beda Bangun Guna Serah dengan Bangun Serah Guna

Beda Bangun Guna Serah dengan Bangun Serah Guna

Masih dengan Robert Tua Siregar, yang juga Dosen Pascasarjana Politeknik Pariwisata Negeri Medan itu, mengatakan, perancangan eks GOR Siantar diarahkan lebih kepada pemenuhan fasilitas dan diharap dapat menjadi wadah yang dapat mendukung dan mengakomodir perkembangan dunia olahraga.

Diketahui saat ini olahraga telah menjadi gaya hidup banyak orang yang akan di-kombain (dikombinasikan, red) dengan kegiatan lainnya, seperti pusat perdagangan dengan bentuk pola Bangun Guna Serah (BGS).

Ia juga menjelaskan tentang perbedaan ‘Bangun Guna Serah’ dengan ‘Bangun Serah Guna’, dalam hal aksi korporasi yang melibatkan kerjasama pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) dalam hal tanah.

Dia mengungkapkan, pihak swasta atau bentuk badan usaha lain yang ingin memanfaatkan lahan atau tanah negara, biasanya akan menggunakan metode kerjasama Bangun Guna Serah (BGS) atau Bangun Serah Guna (BSG).

“Sekilas maksudnya sama ya, yakni membangun bangunan atau fasilitas lainnya sebagai pendukung yang nantinya hasil dari kerjasama tersebut akan diserahkan kepada pemerintah sebagai pemilik tanah yang sah,” kata Robert.

BacaDaniel Kadis LH, Roganda Inspektur, Marolop Sekwan, Sahat Kadiskominfo, Sabar Tetap di Perhubungan

BacaGedung Juang 45 Siantar akan Direnovasi, Jadi Ikon Pariwisata Simalungun

Dikatakan sebenarnya, konsep Bangun Guna Serah berbeda dengan konsep Bangun Serah Guna. Dan, banyak pihak yang tidak mengetahui. Termasuk, dia (semula).

Nah, perbedaannya terletak di mana sebenarnya?

Halaman Selanjutnya >>>

BGS dan BSG, Itu Sejajar

Halaman Sebelumnya <<<

BGS dan BSG, Itu Sejajar

Dijelaskan, mengenai keduanya diatur dengan jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 pada Pasal 1 ayat 15 PMK No.115 Tahun 2020 Pemanfaatan Barang Milik Negara, yang dimaksud dengan Bangun Guna Serah adalah pemanfaatan BMN berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya.

Kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati. Selanjutnya, diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.

Sedangkan, definisi Bangun Serah Guna, dalam Pasal 1 ayat 16 PMK No.115 Tahun 2020, diartikan sebagai berikut: “Pemanfaatan BMN berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati”.

Berdasarkan pengertian dari dua konsep kerjasama tersebut, lanjut Robert, bahwa perbedaan antara BGS dan BSG, terletak pada waktu penyerahan hasil kerjasama, yakni dapat berupa bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya.

Jika konsep kerjasamanya Bangun Guna Serah, maka penyerahan hasil kerjasamanya dilakukan setelah berakhirnya jangka waktu.

Sedangkan, pada model kerjasama Bangun Serah Guna, penyerahan hasil kerjasama dilakukan setelah pembangunan diselesaikan. Sehingga, waktu pelaksanaannya sebelum jangka waktu perjanjian berakhir.

Lebih lanjut Robert, menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 menyandingkan keduanya (BGS dan BSG) sejajar. Dalam hal apapun, termasuk pemilihan mitra, bentuk perjanjian, kontribusi tahunan dan fungsinya tentu tidak meninggalkan fungsi asal.

Apa yang terjadi saat ini, menurut Robert, tentu pihak Pemko Siantar mengajukan hal itu setelah melakukan berbagai mekanisme persyaratan pada proses Pola Bangun Guna Serah (BGS).

BacaPembangunan Gedung Merdeka Siantar, Pasar Baru Untuk Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

BacaTiga Calon Mitra Kerja Pembangunan GOR Tidak Lulus Kualifikasi, Ini Alasannya..

Diketahui, Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar telah menjalin kerja sama pemanfaatan barang milik daerah, dalam hal ini GOR Siantar, dengan PT Suriatama Mahkota Kencana.

Pola kerjasamanya; Bangun Guna Serah (BGS). Dan, gedung itu diberi nama Gedung Merdeka Siantar.

Tulisan Robert Tua Siregar PhD sudah terbit di bentengtimes.com, dengan judul: Optimalisasi Eks GOR Siantar dengan Konsisten pada Fungsi Asal

Halaman Sebelumnya <<<