BANDAR, BENTENGSIANTAR.com– Seorang ibu dan anaknya tewas di tangan Safrin Dwifa. Dengan menggunakan senjata tajam, dia menghabisi nyawa Lenni Herawati Bibela Hutapea (43) dan Antonius Ferdinan Lumban Gaol (13), tetangganya di Perumnas Mutiara Lanbow Blok N Nomor 13, Huta IV, Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, dalam senyap di hari Jumat 14 April 2023, siang lalu.
Dari gelar rekonstruksi (reka ulang) yang dilakukan Polres Simalungun terungkap jika rencana awal Safrin Dwifa adalah ingin melakukan perampokan.
Semua bermula pada April 2023. Saat itu, Safrin Dwifa menyewa 1 unit mobil Wuling Cortez. Dua hari setelah dirental, Safrin Dwifa menggadaikan mobil Wuling Cortez tersebut sebesar Rp30 juta.
Uang dari hasil menggadai lalu dipakai untuk menebus hutang. Di sisi lain, si pemilik mobil Wuling Cortez meminta uang sewa.
Semula Safrin Dwifa masih bisa berdalih, jika biaya rental mobil akan dilunasi setelah ada pembayaran dari bosnya.
Baca: Bandar Simalungun Geger! Oknum Bendahara Puskesmas dan Anaknya Ditemukan Membusuk dalam Rumah
Baca: Duel Berdarah di Marubun Pane, Nyawa Melayang di Tangan Tetangga
Namun si pemilik mobil tidak percaya begitu saja. Safrin Dwifa bolak-balik dihubungi. Didesak membayar! Safrin Dwifa pun tersudut.
Lalu karena desakan-desakan si pemilik mobil rental itu, Safrin Dwiva pun berencana melakukan perampokan.
Langkah awal yang dia lakukan dengan membeli senjata tajam (sajam) di salah satu toko peralatan, daerah Perdagangan, Kecamatan Bandar, Simalungun, pada 12 April 2023. Adapun sajam yang dia pilih adalah sebuah pisau bergagang kayu warna coklat merk Tuomei.
Setelah itu, dia mencari sasaran untuk dirampok.
Dan, pada Jumat 14 April 2023, siang sekira pukul 13.15 WIB, Safrin Dwifa saat ingin pulang ke rumah usai ibadah Jumat, melintas dari depan rumah Lenni Hutapea. Saat itu, dia melihat ada 1 unit mobil terparkir di teras rumah korban.
Sejam kemudian, sekira pukul 14.30 WIB, Safrin Dwifa pun melancarkan aksinya. Safrin Dwifa pun membawa pisau miliknya kemudian bergerak ke rumah korban dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Scoopy BK 2158 TBL.
Tiba di rumah korban, Safrin Dwifa memarkirkan kendaraannya. Lalu, dia mengambil pisau dari dashboard sepeda motor kemudian mengantonginya.
Selanjutnya, Safrin Dwifa diam-diam masuk ke rumah korban. Ketepatan saat itu, gerbang, pintu utama dan pintu besi rumah korban tidak terkunci.
Baca: Jangan Sekali-kali Hina Orangtua! Teman Sendiri ‘Dieksekusi’ di Saribudolok
Saat itu, Safrin Dwifa pertama sekali melihat korban Antonius Ferdinan Lumban Gaol (anak korban) sedang tidur di kamar yang pintunya langsung menghadap pintu utama.
Safrin Dwifa kemudian mengeluarkan pisau dari kantung celana dan memegangnya pakai tangan kanan.
Lalu, Safrin Dwifa berjalan ke arah kamar utama dan bertemu korban Lenni Herwati Bibela Hutapea yang berdiri di pintu kamar. Mereka pun saling tatap. Korban Lenni pun sontak bertanya; “Siapa kau?“
Menyadari aksinya diketahui korban, Safrin Dwifa pun nekat menyerang Lenni. Akibat luka tusukan di leher, korban Lenni pun terjatuh ke tempat tidur dan seketika roboh jatuh ke lantai.
Tapi, Safrin Dwifa sama sekali tidak memberi ampun. Dia kembali menyerang dengan melakukan penusukan di bagian dada korban sebanyak 1 kali.
Ternyata, korban Antonius melihat keberingasan Safrin Dwifa terhadap ibunya; “Kok kau tusuk Mamakku?”
Tanpa babibu, korban Antonius pun ikut jadi korban kebiadaban pelaku Safrin Dwifa. Anak berusia 13 tahun itu pun roboh setelah lehernya terkena sayatan pisau milik pelaku Safrin Dwifa.
Baca: Malam Jumat Berdarah di dekat Pasar Horas Siantar, Pemilik Kamar Ditikam, Gara-gara Anu..
Baca: Penghianatan Cinta Berujung Maut, Pacar Dibunuh di Pemandian Pulau Batu Siantar
Aksi brutal Safrin Dwifa tidak berhenti sampai di situ. Dia kembali melukai anak itu dengan melakukan penusukan di bagian perut korban.
Panik Dengar Gonggongan Anjing
Panik Dengar Gonggongan Anjing
Setelah memastikan kedua korban tidak bernyawa, barulah Safrin Dwifa membongkar isi lemari dan mengacak-acak isinya. Namun tidak ada satupun ditemukan barang berharga dari lemari itu.
Nah.. pada saat mengacak-acak isi lemari, pelaku Safrin Dwifa mulai panik karena mendengar suara gonggongan anjing korban. Pelaku Safrin Dwifa mulai khawatir, dia takut kalau sampai ada orang lain yang mengetahui aksi sadisnya.
Lalu, dia tanpa sengaja ada melihat 1 unit handphone merk Samsung tipe A30S dan langsung memasukkannya ke kantong celana sebelah kiri.
Selanjutnya, pelaku Safrin Dwifa pergi membersihkan pisau dan tangannya yang terluka di kamar mandi rumah korban. Kemudian, dia mengunci pintu rumah korban dari luar.
Tapi, uniknya tidak seorang pun tetangga korban di Perumnas Mutiara Lanbow Blok N Nomor 13, Huta IV, Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, ada yang mengetahui kejadian itu.
Sementara, Safrin Dwifa pergi dari lokasi kejadian dan kembali ke rumahnya.
Setelah membersihkan darah akibat luka di tangannya, pelaku Safrin Dwifa menemui saksi Syahrial, sekitar pukul 15.15 WIB, dan berkata; “Cik, tolonglah tanganku!“
Dan saksi Syahrial mengambil alih sepeda motor yang dibawa pelaku Safrin Dwifa, sambil bertanya; “kenapa kau?”
Baca: Sadis! Pria Asal Parapat Dibunuh Usai Minum Tuak, Motif Sakit Hati
Baca: Tega! Adik Bunuh Kakak Kandung di Sidamanik, Motif Sakit Hati
Kepada saksi Syahrial, Safrin Dwifa mengaku baru saja dibegal. Saksi Syahrial pun tancap gas membawa Safrin Dwifa ke Rumah Sakit (RS) Karya Husada Perdagangan.
Tapi dalam perjalanan ke rumah sakit, handphone korban yang semula ditaruh di kantong pelaku Safrin Dwifa tiba-tiba terjatuh di seputaran persimpangan Jalan Sudirman Perdagangan.
Tidak lama kemudian handphone itu ditemukan oleh pemulung dan menjadi salahsatu petunjuk awal polisi untuk mengungkap kasus tersebut.
Amatan media, seluruh rangkaian pembunuhan yang dilakukan tersangka Safrin Dwifa terhadap korban Lenni Hutapea dan Antonius Lumban Gaol terekam dalam 28 adegan. Rekonstruksi digelar di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Perumnas Mutiara Lanbow Blok N Nomor 13 Huta IV, Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Senin (05/06/2023), siang sekira pukul 11.00 WIB.
Reka ulang yang berlangsung sekitar dua jam itu dipimpin oleh Kapolsek Perdagangan AKP J Panjaitan, beserta Kanit Reskrim Iptu Fritsel Sitohang.
Baca: Fakta Baru Pembunuhan di Jalan Bandung, Keduanya Sahabat, Pelaku Ikut Mengantar ke Rumah Sakit
Tersangka Safrin Dwifa hadir dengan didampingi panasehat hukum. Demikian halnya pihak keluarga korban bersama pengacara serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Simalungun Weni Situmorang SH dan Andohar Munthe, juga hadir di lokasi.
Kanit Reskrim Polsek Perdagangan Iptu Fritsel Sitohang menjelasksan, perbuatan tersangka Safrin Dwifa telah melanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 340 subsider 338 subsider 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Sekadar diketahui korban Lenni Herawati Bibela Hutapea merupakan seorang bidan berstatus PNS. Lenni Hutapea terakhir dipercaya sebagai bendahara BOK di Puskesmas Bandar Huluan.
Baca: Akhir Cerita Kasus Pembunuhan Istri Mantan Sekda Siantar, Terdakwa Divonis 18 Tahun Penjara
Baca: 4 Fakta Baru Dibalik Kasus Pembunuhan di Huta Tinggir, Bawa Anak, Beli Tas Bermerk
Bidan Lenni Hutapea dan anaknya Antonius Lumban Gaol ditemukan tidak bernyawa di dalam kamar rumahnya Perumnas Mutiara Lanbow Blok N Nomor 13, Huta IV, Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Selasa (18/4/2023) pagi atau empat hari setelah kejadian pembunuhan, pada Jumat 14 April 2023.