TAPIAN DOLOK, BENTENGSIANTAR.com– Sumur bor warga di Lingkungan II dan Lingkungan IX, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, telah tercemar minyak.
Sampai sekarang, kurang lebih sebulan, sumber air yang selama ini dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari itu tidak bisa lagi diandalkan. Sebab air yang muncul dari sumur bor masih bercampur minyak diduda pertalite dan pertamax.
Beban hidup mereka pun semakin berat. Untuk memenuhi kebutuhan air bersih sehari-hari, mereka harus merogoh kocek.
“Untuk kebutuhan air minum, mandi, dan untuk berwudhu, kami harus beli,” kata Selamat Purba, kepada BENTENG SIANTAR, ketika ditemui di kediamannya, Rabu (19/7/2023).
Saat itu, Selamat Purba kemudian mengajak kru BENTENG SIANTAR melihat langsung sumur bor miliknya di bagian dapur rumah. Dia ingin membuktikan ucapannya.
Segera dia menghidupkan mesin dap (pompa air). Air yang dikeluar dari mesin dap dia tampung di toples putih. Beberapa di antaranya dijejer.
Lalu, Selamat mengambil secarik tisu pituh. Tisu itu kemudian dicelupkan ke air. Dalam kondisi benar-benar basah, tisu itu kemudian dibakar dengan menggunakan mancis. Dan, yang mengejutkan, tisu basah itu pun terbakar. Wow.
Untuk meyakinkan kru BENTENG SIANTAR, Selamat kembali melakukannya. Dia meminta Doa Frihat Jon Saragih, selaku kuasa hukum warga agar menyalakan mancis dan seketika itu api langsung menyambar tisu basah yang ada di tangan Selamat.
Pembuktian itu berlanjut hingga keluar dari ruangan. Selamat ingin menunjukkan bahwa apa yang dilakukannya, bukan rekayasa. Video selengkapnya, lihat di sini:
Baca: DPRD Siantar Ungkap Indikasi Pemalsuan Dokumen Negara, Ada Tanda Tangan Walikota Susanti Juga Lho..
Di hadapan warga lingkungan II, Kelurahan Sinaksak lainnya, Selamat kembali melakukan semacam pertunjukkan, membakar tisu basah yang sudah lebih dulu dicelup ke air bersih warga yang sudah tercemar minyak BBM (Bahan Bakar Minyak).
“Ini nyata, bukan rekayasa,” tegas Selamat.
Oleh sebab itu, Selamat dan warga Lingkungan II lainnya meminta pemerintah, memohon kepada Presiden Joko Widodo agar memerintahkan kementerian/lembaga berwenang menghentikan operasional SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) 14.211.275 type kelas A yang ada di Kelurahan Sinaksak.
“Kami menduga kuat kalau minyak yang telah mencemari sumber air bersih yang ada di lingkungan II ini bersumber dari SPBU yang ada di kampung kami ini, Kelurahan Sinaksak. Karena hanya ada satu SPBU di sini,” ujar Selamat.
Kemudian, jarak SPBU Sinaksak ke permukiman warga, kurang lebih hanya 350 meter. Usul warga meminta stop operasi SPBU itu sangat urgent, demi kelangsungan hidup mereka.
Baca: Nyelonong Masuk Tol Siantar-Serbelawan, Mobil L300 Korslet, Sopir Alami Luka Bakar
Baca: Bayinya Ditahan Sepupu di Beringin Simalungun, Diminta Tebusan Rp35 Juta
Pertama, karena sumur bor itu merupakan satu-satunya sumber air bersih warga. Kedua, meminta SPBU Sinaksak Stop beroperasi sebelum ada jawaban resmi pemerintah, dalam hal ini Dirjen Migas, untuk mengetahui asal muasal minyak yang telah mencemari sumber air bersih warga.
Awal Mula Tahu Jika Air Tercemar Minyak
Awal Mula Tahu Jika Air Tercemar Minyak
Selamat Purba mengungkapkan, awal mula mereka mengetahui kalau air sumur bor tercemar minyak terjadi pada sebulan yang lalu, tepatnya Selasa (13/6/2023) malam sekira pukul 22.00 WIB. Mulanya, mereka tidak begitu memedulikannya sehingga air sumur bor tetap digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk untuk keperluan memasak dan air minum.
Dia kemudian baru mulai curiga, karena setelah mengonsumsi air dari sumur bor itu muncul gejala seperti gatal-gatal, dada sesak, tenggorokan kering.
Seiring waktu, kejadian serupa juga dialami para tetangga Selamat Purba di Lingkungan II Kelurahan Sinaksak, seperti Junar Purba, Horalim Purba, Muchtar Damanik, Poniman, Jujur Hamonangan Nasution, Erwin Nasution, Rosmawati br Purba, Asnawati br Purba, Sukmawati, Suci Lestari, dan Nofriansyah Purba.
Lalu, keresahan warga itu pun sampai ke telinga Lurah Sinaksak. Selanjutnya, Lurah Armada Purba berinisiatif menggelar pertemuan, mempertemukan warga Lingkungan II dan Lingkungan IX Kelurahan Sinaksak dengan pihak pengusaha SPBU.
Pertemuan digelar di Balai Harungguan Kelurahan Sinaksak, Jumat (23/6/2023). Hadir dalam pertemuan itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Simalungun, Daniel Silalahi, Camat Tapian Dolok Juriani Purba, Kapolsek Serbelawan AKP AY Siregar, dan Pengusaha SPBU Joy Panjaitan.
Dari pertemuan itu, ada tiga poin penyelesaian yang ditawarkan atas masalah tercemarnya air bawah tanah warga.
Pertama, pihak Pengusaha SPBU memberikan kompensasi token listrik bagi warga yang berdampak tercemar minyak untuk melakukan pengurasan sumur bor.
Baca: Berkah Usai Kunjungan SMSI, Nek Misni yang Hidup Sebatang Kara di Sinaksak, Kini Punya Rumah Baru
Baca: Banjir Landa Sinaksak, 37 Rumah Terendam, Penyebabnya Ini…
Kedua, Pengusaha SPBU memberikan kompensasi pemasangan baru air PDAM Tirta Lihou. Dan ketiga, Pengusaha SPBU memberikan kompensasi menyediakan air bersih sebelum pemasangan air PDAM.
Alasan Warga Menolak Kompensasi Pengusaha SPBU
Alasan Warga Menolak Kompensasi Pengusaha SPBU
Namun, Selamat Purba menolaknya. Menurut dia, tiga poin itu sama sekali tidak dapat mengcover persoalan yang dialami warga.
Selamat meminta, pemerintah harus tegas. Menurut Selamat, sumber air bersih warga yang telah terkontaminasi minyak merupakan persoalan lingkungan hidup.
Kemudian, pencemaran terhadap sumber air bersih warga juga telah berdampak negatif terhadap kelangsungan hidup masyarakat, baik kesehatannya, juga ekonominya.
Baca: Bencana Besar Dampak Alih Fungsi Hutan TPL Terhadap Masyarakat Pinggiran Danau Toba
Baca: Danau Toba, Danau Prioritas Nasional di Ambang Kritis
Selamat Purba dan para tetangganya mengaku khawatir kelak akan mengalami hal buruh pada kesehatannya, karena terlanjur mengonsumsi air yang telah terkontaminasi minyak. Belum lagi beban ekonomi yang harus mereka tanggung kelak setelah menjadi pelanggan PDAM Tirta Lihou.
“Itu sebabnya kami menolak kesepakatan yang mereka klaim sebagai penyelesaian masalah itu,” tandas Selamat Purba.
Harus Ada Pihak yang Bertanggungjawab
Harus Ada Pihak yang Bertanggungjawab
Kemudian, Selamat meminta pemerintah melalui kementerian dan atau lembaga berwenang untuk melakukan uji lab, meninjau langsung ke lapangan, mencari tahu dari mana asalnya minyak yang telah mengotaminasi sumber air bersih warga.
“Kalau ternyata bersumber dari perut bumi, maka harus dieksploitasi untuk kemakmuran massyarakat. Tapi sebaliknya, kalau ternyata telah terjadi kebocoran yang mengakibatkan sumber air bersih warga tercemar, maka harus ada pihak yang bertanggung jawab,” tegas Selamat Purba.
Jadi, dia memohon kepada pemerintah agar serius menindaklanjuti persoalan yang dialami masyarakat di Lingkungan II dan Lingkungan IX, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
“Pemerintah, tolong terbuka lah matanya! Tanpa rakyat tidak ada pemerintah. Ini persoalan lingkungan, jangan dianggap sepele!” pungkas Selamat Purba.
Masih di tempat yang sama, Doa Frihat Jon Saragih, Pengacara Peradi dari Law Office Mereck Turnip dan Partner, yang menerima kuasa hukum warga mengungkapkan, pencemaran sumber air itu telah membuat masyarakat di Lingkungan II dan Lingkungan IX Kelurahan Sinaksak, menjadi resah.
Sebagai kuasa hukum masyarakat Lingkungan II dan Lingkungan IX Kelurahan Sinaksak, Doa Frihat Jon Saragih telah mengadukan persoalan yang dialami warga ke sejumlah instansi terkait dari pemerintah pusat dari daerah. Termasuk menyurati Dirjen Migas agar melakukan uji lab dan peninjauan lapangan, apakah air yang dikonsumsi masyarakat tersebut layak konsumsi atau tidak.
“Harapan kami, seluruh stakeholder turun tangan! Ini persoalan serius, bukan rekayasa,” tegas pria berkacamata itu.
Baca: Aktivitas PT Agung Beton Perdana Berhenti Setelah Diprotes Warga
Baca: PT Agung Beton Kembali Beraktivitas, Nyali Kadis Lingkungan Hidup Diuji
Pada kesempatan itu, Doa Frihat Jon Saragih mengimbau seluruh warga yang terdampak pencemaran minyak di Lingkungan II dan Lingkungan IX Kelurahan Sinaksak, tetap bersatu, berjuang untuk mendapatkan Sila Kelima Pancasila, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Indonesia.